Untuk menekan peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, Badan POM mencanangkan Kegiatan pemberdayaan masyarakat bertajuk "Ayo Buang Sampah Obat" – Gerakan Waspada Obat Ilegal
Salah satu tugas pokok dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan adalah adalah melaksanakan pengawasan dan pembinaan di bidang keamanan pangan. Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan tata hubungan kerja dengan dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesi, BPOM telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas obat dan Makanan RI Nomor 22 pada tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pada peraturan tersebut dicantumkan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan informasi secara periodik kepada Kepala Badan POM. Untuk mempermudah pelaporan tersebut maka telah dikembangkan aplikasi pelaporan SPP-IRT online.
Tentang Kami
Salah satu tugas pokok dan fungsi Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan adalah adalah melaksanakan pengawasan dan pembinaan di bidang keamanan pangan. Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan tata hubungan kerja dengan dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesi, BPOM telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas obat dan Makanan RI Nomor 22 pada tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pada peraturan tersebut dicantumkan bahwa Bupati/Walikota menyampaikan informasi secara periodik kepada Kepala Badan POM. Untuk mempermudah pelaporan tersebut maka telah dikembangkan aplikasi pelaporan SPP-IRT online.